MARKET DATA

Jangan Salah Paham, Masuk DTSEN Desil 1-2 Tak Berarti Dapat Bansos

haa,  CNBC Indonesia
10 September 2026 09:55
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluruskan persepsi mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang masuk dalam DTSEN tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos) maupun program pemerintah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi penduduk, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.

"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," jelas Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, DTSEN menghimpun seluruh penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam satu basis data. Data tersebut kemudian dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program pemerintah.

Namun, keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan tetap ditentukan oleh kementerian terkait berdasarkan kriteria masing-masing program.

"Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ungkap Amalia.

Masuk Desil 1-2 Belum Tentu Dapat Bantuan

Amalia memberikan contoh pada program Sekolah Rakyat. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut berada pada desil 1 dan 2 dalam DTSEN.

Meski demikian, masyarakat yang masuk dalam kedua desil tersebut tidak serta-merta menjadi penerima manfaat. Masih ada kriteria tambahan yang ditetapkan kementerian terkait untuk menentukan penerima program.

Dengan demikian, posisi DTSEN adalah menyediakan basis data sosial dan ekonomi yang terintegrasi. Sementara penentuan penerima manfaat dilakukan berdasarkan kebijakan dan persyaratan masing-masing program.

DTSEN sendiri merupakan social registry pertama di Indonesia yang dibangun untuk mengonsolidasikan data sosial dan ekonomi yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.

BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.

Amalia menjelaskan DTSEN bukan data yang bersifat statis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data harus diperbarui secara berkala.

Karena itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan koreksi apabila menemukan data mengenai kondisi sosial dan ekonominya yang tidak sesuai.

"Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama," jelas Amalia.

Menurut Amalia, pemutakhiran data menjadi penting agar pemerintah dapat semakin tepat dalam menemukan masyarakat yang membutuhkan dan menyalurkan program sesuai sasaran.

"Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN," ungkap Amalia.

Masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat melakukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah. Kanal yang tersedia antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DTSEN Temukan 4,33 Juta Keluarga 'Tak Terlihat' Belum Kena Bansos


Most Popular
Features