Pemerintah Patok DBH Sawit Minimal Rp600 Juta di 2027

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 09/09/2026 19:35 WIB
Foto: Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan pagu minimal dari dana bagi hasil (DBH) sektor sawit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pagu minimal sebesar Rp 600 juta untuk DBH sawit. Angka ini meningkat dari DBH sawit 2026 yang mencapai Rp 250 juta.


"DBH sawit sendiri berdasarkan pagu minimal 2027 itu sebenarnya sudah ditingkatkan pak dari 2026 sebesar Rp 250 juta, menjadi Rp 600 juta pada 2027," kata Nufransa dalam paparannya di rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/9/2026).

Pihaknya menegaskan pagu sawit tidak dibagi rata, melainkan sesuai formulasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Formula pagu sawit didasarkan pada UU HKPD, ada porsi kabupaten/kota penghasil, ada provinsi penghasil, dan kabupaten/kota berbatasan langsung," terang Nufransa.

Nufransa juga menjelaskan ketentuan DBH juga tentunya berbeda-beda setiap wilayahnya. Namun, pagu minimal ditetapkan sebesar Rp 600 juta.

"Jadi nanti akan disesuaikan dengan formulanya masing-masing, dan DBH sawit memang bukan dari semua penerimaannya, tapi dari bea keluar dan pajak ekspor yang diterima dari masing-masing daerah penghasil sawit," ujarnya.


(chd/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gambaran Awal Asumsi Makro RAPBN 2027