Isu Cukai Tuntas, Jalan Kebijakan Bensin Campur Etanol Makin Mudah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa hambatan perihal pungutan cukai untuk bioetanol sebagai bahan campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya bensin, sudah tuntas. Penghapusan cukai bioetanol dinilai menjadi stimulus penting untuk mempercepat implementasi bauran energi nabati di sektor transportasi nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa kendala cukai tersebut berhasil diatasi melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dihapuskannya pungutan itu diharapkan mempermudah PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan program mandatori bensin hijau di lapangan secara lebih efektif.
"Saat ini dapat kami sampaikan untuk implementasi bioetanol ini ini tidak ada lagi cukai. Jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan, sehingga nanti memudahkan teman-teman Pertamina untuk mengimplementasikan," ungkap Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pemerintah juga sudah menyusun peta jalan pemanfaatan bioetanol yang mewajibkan seluruh badan usaha pencampur bensin untuk melakukan bauran. Pada tahun 2026, mandatori bauran 5% atau E5 akan diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa, kemudian ditargetkan meningkat menjadi 20 persen atau E20 pada tahun 2028.
"Sesuai arahan Menteri ESDM E20 ditargetkan bisa di tahun 2028 maka tujuan dari percepatan mandatory bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi," jelasnya.
Kebutuhan bioetanol murni diproyeksikan melonjak seiring peningkatan kadar bauran. Untuk tahun 2026, dengan proyeksi permintaan bensin non-PSO sebesar 6,65 juta kilo liter (kl), pemerintah membutuhkan pasokan bioetanol sebanyak 333.000 kl dan akan meningkat hingga 1,39 juta kl pada 2028.
"Pada tahun 2026 mandatory diberlakukan untuk 5%, 2027 minimal 5% sehingga nantinya kalau naik ke 10% akan lebih bagus, 2028 minimal 10% sehingga kalau ditargetkan 20% akan jauh lebih optimal," tambahnya.
Saat ini, kapasitas bioetanol yang berhasil diproduksi baru mencapai 70.500 kl per tahun dari 5 pabrik eksisting. Guna menutupi celah pasokan, kementerian mendorong percepatan investasi pembangunan 20 pabrik baru pada tahun 2027 agar kebutuhan bahan baku dalam negeri dapat terpenuhi secara mandiri tanpa impor.
"Saya ingin mendorong investasi etanol itu secepat mungkin bahkan hitungan kita di 2027 harus ada 20 pabrik. Kalau feedstock-nya untuk tahun depan E10 saja butuh sekitar kalau enggak salah 1,2 juta ya. Nah tetapi kita hanya bisa sekarang terhitungnya itu 70.500 kilo liter per tahun," tandasnya.
(wia)