BBM Bensin Campur Etanol 20% (E20) Ditargetkan Jalan 2028
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dengan bioetanol 20% (E20) akan mulai berjalan pada 2028.
Hal itu sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bensin, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi serta mendorong percepatan investasi pabrik pengolahan guna menjamin pasokan bahan baku dari dalam negeri.
"Sesuai arahan Menteri ESDM E20 ditargetkan bisa di tahun 2028, maka tujuan dari percepatan mandatori bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin, lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Tahapan mandatori pencampuran bioetanol akan dimulai dengan bauran 5% (E5) pada 2026 di seluruh wilayah Pulau Jawa, kemudian meluas ke Bali pada 2027. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan bioetanol murni akan meningkat menjadi 1,39 juta kilo liter (kl) pada saat target E20 mulai diimplementasikan di seluruh Indonesia.
"Pada tahun 2026 mandatori diberlakukan untuk 5%, 2027 minimal 5% sehingga nantinya kalau naik ke 10% akan lebih bagus, 2028 minimal 10% sehingga kalau ditargetkan 20% akan jauh lebih optimal," ungkapnya.
Untuk mencapai target itu, Indonesia memerlukan setidaknya 20 pabrik bioetanol baru pada tahun 2027 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Saat ini, kapasitas produksi bioetanol baru mencapai 70.500 kilo liter per tahun dari 5 pabrik yang ada, sementara kebutuhan untuk tahap E10 pada tahun depan mencapai 1,2 juta kilo liter.
"Saya ingin mendorong investasi etanol itu secepat mungkin bahkan hitungan kita di 2027 harus ada 20 pabrik. Kalau feedstock-nya untuk tahun depan E10 saja butuh sekitar kalau enggak salah 1,2 juta ya. Nah tetapi kita hanya bisa sekarang terhitungnya itu 70.500 kiloliter per tahun," paparnya.
Terkait regulasi, pemerintah telah menghapuskan pungutan cukai untuk bioetanol untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam melakukan pencampuran. Bioetanol akan dioptimalkan dari sumber lokal seperti tetes tebu, singkong, jagung, hingga aren untuk menjamin kemandirian energi tanpa bergantung pada stok impor.
"Saat ini dapat kami sampaikan untuk implementasi bioetanol ini ini tidak ada lagi cukai. Jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan sehingga nanti memudahkan teman-teman Pertamina untuk mengimplementasikan," tandasnya.
(wia)