DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat!

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Senin, 07/09/2026 21:40 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan sudah menyiapkan langkah untuk menambah basis pajak, terutama untuk pajak sektor digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, untuk sektor digital, sudah ada 230 pemain platform digital, baik melalui Youtube, Spotify, dan lainnya.

"Kami sampaikan terkait dengan pemajakan digital global. Sampai hari ini, sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu Youtube, Youtube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak," kata Bimo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).


Tak hanya itu saja, DJP juga tengah menyiapkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TLDN).

"Dalam jangka waktu tidak lama, mungkin 10 September 2026, juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan SPP-TDLN. Jadi kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia," terang Bimo.

Selain itu, dengan adanya implementasi SPP-TLDN, pihaknya juga akan menaikkan basis pajak hingga dua kali lipat.

"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN, kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 sampai Rp 12 triliun, dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih melalui transaksi digital," ujar Bimo.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu & LPS Bagi Ilmu, Pelajar Lampung Belajar Investasi