DJP Beri Keringanan Pajak di NTT Akibat Bencana, Ini Aturan Lengkapnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan relaksasi administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat bencana gempa bumi yang terjadi sejak 15 Agustus lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026.
Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif dan perpanjangan batas waktu pemenuhan sejumlah kewajiban perpajakan.
DJP menetapkan bencana alam di NTT sebagai keadaan kahar (force majure), sehingga perlu diberikan beberapa keringanan administrasi perpajakan terhadap wajib pajak.
"Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi NTT 2026 sebagai keadaan kahar," bunyi keputusan DJP, dikutip Jumat (4/9/2026).
Relaksasi pertama yakni penghapusan sanksi pajak, yakni mulai berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026 serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026 serta SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026," terang keputusan tersebut.
Selain itu, DJP juga memberikan keringanan yang mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026.
Relaksasi pembuatan faktur pajak juga diberikan atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.
Adapun sanksi yang dihapus berupa denda dan/atau bunga berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta denda administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DJP juga tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau STP PBB atas sanksi tersebut.
"Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," jelas keputusan tersebut.
Selanjutnya, DJP memperpanjang waktu penyelesaian kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana di NTT.
Penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak yang memperoleh relaksasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2026. Faktur Pajak yang termasuk dalam ketentuan tersebut juga dapat dibuat hingga tanggal yang sama.
DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan perpajakan tertentu.
Ketentuan ini mencakup permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan surat ketetapan pajak (SKTP) yang tidak benar, pembatalan STP yang tidak benar, SPT yang tidak benar, permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar, dan permohonan pengurangan PBB.
"Batas waktu pengajuannya berakhir pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan 30 September 2026," ujar keputusan tersebut.
(arj/arj)