Heboh Kasus Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, Zulhas Tegas Bilang Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah lebih dari 500 santri di Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami gangguan kesehatan usai menyantap makanan yang disediakan dalam program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman dan layak dikonsumsi.
"Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab," kata Zulhas dalam dalam acara peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Zulhas menyoroti persoalan waktu distribusi makanan dalam kasus Sidoarjo. Menurut dia, makanan yang sudah dimasak sejak pagi seharusnya segera dikirim dan dikonsumsi sesuai jadwal. Keterlambatan distribusi dapat membuat kualitas makanan menurun dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
"Itu kan makanan dimasak jam setengah 6, jam 6. Harusnya dimakan jam 10, jam 11, dikirimnya jam 11," jelasnya.
Persoalan keamanan pangan dalam MBG tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Jika ditemukan adanya kesengajaan atau kelalaian serius, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
"Harus ditindak tegas, tegas ya dipecat kalau yang sengaja," kata Zulhas.
Kasus di Sidoarjo sebelumnya mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan terhadap SPPG yang menyediakan makanan tersebut. SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah dikenai penangguhan berat selama 30 hari menyusul insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.
Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan terhadap pengelola SPPG. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari, hingga persoalan kedisiplinan.
Pada periode yang sama, BGN mencatat 27.485 SPPG telah beroperasi. Pemerintah masih melakukan penataan terhadap profil dapur, data penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
(fys/wur)