Bukan Kepala & Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut revisi aturan sektor hulu minyak dan gas bumi. Hal itu didorong melalui Rancangan Revisi Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan dokumen draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, salah satu poin krusial yang menjadi inti dari perombakan sektor hulu migas nasional adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Nantinya, BUK Migas ini akan menggantikan posisi dan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas sendiri saat ini memiliki peran untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi milik negara agar memberikan manfaat yang maksimal bagi kemakmuran rakyat.
Dipimpin oleh Dewan Direksi
Berbeda dengan skema SKK Migas yang dipimpin oleh ketua dan deputi, struktur BUK Migas yang dirancang dalam RUU Migas tersebut akan memiliki dewan pengawas dan dipimpin oleh dewan direksi.
Nah, tercantum dalam Pasal 64 Draf RUU Migas tersebut, nantinya dewan pengawas dalam BUK Migas akan berjumlah tujuh orang. Satu diantaranya merupakan ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya merupakan anggota dewan pengawas.
Tidak sembarang, dewan pengawas BUK Migas akan dipilih oleh DPR RI atas usul Presiden RI. Sedangkan ketua dan anggota dewan pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Adapun untuk dewan direksi BUK Migas tercantum dalam Pasal 65. Dewan direksi BUK Migas akan berjumlah paling sedikit 7 orang. Strukturnya adalah Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan Direktur.
Dewan direksi BUK Migas juga nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Berikut pasal lengkap soal struktur organisasi BUK Migas dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):
Pasal 64
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. dewan direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 65
(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur utama;
b. wakil direktur utama; dan
c. direktur.
(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/8/2026).
"Jadi pertama kali yang paling yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
(pgr/pgr)