MARKET DATA

Percepat Lapor Data, INSW Kini Bisa Nyambung Sistem Eksportir-Importir

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
03 September 2026 09:45
Peresmian Kantor Bersama Ekspor di Gedung LNSW dan Soft Launching Aplikasi INSWMobile di ruang layanan Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan, Jalan Rawamangun Nomor 59C, Pramuka Raya, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Foto: Peresmian Kantor Bersama Ekspor di Gedung LNSW dan Soft Launching Aplikasi INSWMobile di ruang layanan Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan, Jalan Rawamangun Nomor 59C, Pramuka Raya, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Nasional Single Window (LNSW) telah membuka layanan integrasi sistem dengan pelaku usaha ekspor dan impor sejak 1 September 2026, melalui pembukaan akses Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Application Programming Interface/API) Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Layanan ini diterapkan sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Lembaga National Single Window Nomor Per-1/LNSW/2026 tentang Tata Cara Pemberian Akses Bagi Pengguna Jasa yang Menggunakan Sistem Indonesia National Single Window melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Perka API).

Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi mengatakan, implementasi API SINSW dapat mendukung proses integrasi layanan yang lebih terstandardisasi, efektif, efisien, dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan proses bisnis serta perkembangan layanan SINSW.

"Kita semua menyadari bahwa kecepatan dan kemudahan transaksi sangat dibutuhkan saat ini, karena efisiensi waktu akan berimbas pada efisiensi biaya," kata Wawan melalui siaran pers, Kamis (3/9/2026).

Kepala Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi LNSW Fachry Rozy Oemar menjelaskan bahwa pengembangan layanan API di SINSW dilatarbelakangi oleh penyampaian aspirasi dari pengguna jasa yang telah memanfaatkan layanan SINSW selama ini.

Pengguna jasa dengan volume transaksi ekspor dan impor yang sangat tinggi, khususnya yang memiliki jumlah komoditas hingga ribuan dalam satu kali transaksi, menghadapi tantangan dalam proses pengajuan dokumen melalui layanan SINSW.

Masalah itu disebabkan, data transaksi besar umumnya telah tersimpan di in-house sistem masing-masing pengguna jasa, sehingga diperlukan upaya yang cukup besar untuk menyampaikan data dalam jumlah besar tersebut saat melakukan pengajuan melalui SINSW.

Selain itu, pengguna jasa juga membutuhkan akses terhadap informasi terkini mengenai regulasi tata niaga ekspor dan impor yang sebelumnya informasi tersebut hanya dapat diakses melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) pada portal INSW.

Dengan penerapan API, sistem milik pengguna jasa akan dapat terintegrasi dengan SINSW secara langsung melalui platform API Katalog yang dikolaborasikan dengan mekanisme Single Sign On Next Generation.

API Katalog SINSW menjadi standar proses integrasi sistem eksternal dengan SINSW sehingga kolaborasi antarsistem menjadi lebih cepat, aman, andal, dan juga menjadi repositori dokumentasi integrasi sistem yang dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan.

Sebagaimana diketahui, API merupakan salah satu mekanisme integrasi antarsistem yang memungkinkan pemanfaatan layanan SINSW langsung dari sistem pengguna jasa.

Sebelumnya, pengguna jasa hanya dapat memanfaatkan layanan SINSW melalui antarmuka berbasis web. Dengan berlakunya Perka API, kini tersedia opsi mekanisme akses lainnya melalui API bagi pengguna jasa yang telah memiliki in host sistem untuk terintegrasi langsung dengan SINSW.

Kemampuan LNSW dalam menerapkan integrasi sistem melalui API telah teruji sejak 2021 melalui integrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait tata niaga ekspor, impor, dan logistik di Indonesia maupun sistem dari negara partner di level regional ASEAN dan negara bilateral seperti Korea Selatan, China, Jepang, dan Australia dalam kerangka Cross Border Paperless Trade Fasilitation.

Kini mekanisme API telah dibuka bagi pengguna jasa yang memiliki in host sistem yang ingin diintegrasikan dengan SINSW sebagaimana diatur dalam Perka API.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Hotel Ngaku Belum Berani Rekrut Karyawan Baru, Kenapa?


Most Popular
Features