4 Polisi Dipecat, Terlibat Tipu-Tipu Emas Rp 71 M Perusahaan Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal besar terjadi di Kepolisian Uganda. Empat anggota dilaporkan terlibat skandal dugaan penipuan emas senilai 4 juta dolar AS (Rp 71 miliar), yang terkait perusahaan tambang.
Mengutip The Observer, Selasa (1/9/2026), mereka adalah Ayub Kurut, Emorat Raazak, Benon Waiswa, dan Waiswa Siraje. Mereka sudah melalui sidang disiplin kepolisian pada akhir pekan lalu dan resmi diberhentikan.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha yang berbasis di Dubai melaporkan masalah tersebut ke Unit Polisi Pertambangan (Minerals Police Unit) bulan lalu. Pengusaha yang tak disebutkan namanya tersebut menuduh perusahaan bernama Real Sunex Limited telah menipunya dengan mendapatkan uang sebesar 4 juta dolar AS melalui transaksi emas fiktif.
Hal ini memicu operasi intelijen gabungan yang melibatkan polisi dan militer. Operasi itu berujung pada penangkapan 16 orang yang diduga sebagai anggota sindikat penipuan emas.
Di kesempatan yang sama, petugas keamanan juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk benda yang diduga emas palsu, dokumen yang diyakini terkait dengan penipuan tersebut, serta delapan kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi itu. Dari penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa keempat anggota polisi memberikan pengamanan bagi para tersangka.
"Para petugas tersebut diduga meninggalkan wilayah penugasan masing-masing tanpa izin dan menempatkan diri untuk mendukung sindikat penipuan emas," ujar juru bicara kepolisian.
"Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik standar profesional kepolisian," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa keempat petugas tersebut, bersama dengan tersangka lainnya, akan menghadapi proses hukum pidana. Polisi telah mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan emas dan mineral berharga lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (uji tuntas) terhadap para pedagang sebelum melakukan transaksi bernilai tinggi.
Kituuma mengatakan bahwa sebagian pelaku perdagangan mineral berharga tergiur oleh prospek keuntungan cepat dan sangat besar. Sehingga mereka melakukan transaksi di luar jalur regulasi yang resmi.
(sef/sef)