Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran tahap II sebesar 45% seharusnya telah dilakukan paling lambat pada Juni 2026, namun hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Dalam arahannya, Ribka menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah diatur secara jelas, sehingga diperlukan komitmen, konsistensi, serta penguatan fungsi pengawasan dari pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu.
"Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik," tegas Ribka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah menerima penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun demikian, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan agar proses penyaluran dapat berjalan optimal.
Ribka menekankan bahwa percepatan penyaluran Dana Otsus sangat penting karena dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan strategis masyarakat Papua, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan rumah sakit, serta berbagai layanan dasar lainnya. Keterlambatan realisasi anggaran berpotensi menghambat keberlangsungan program-program tersebut.
"Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?" ujarnya.
Untuk itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta seluruh perangkat daerah terkait agar memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus. Menurutnya, persoalan keterlambatan penyaluran perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kesempatan untuk memperbaiki dan mengevaluasi kinerja aparatur kita," katanya.
Ribka juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua telah berlangsung selama 25 tahun. Dengan rentang waktu tersebut, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu mengelola pemerintahan dan anggaran secara efektif, akuntabel, dan mandiri.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendagri akan memperkuat mekanisme evaluasi pelaksanaan Dana Otsus dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Melalui pendekatan tersebut, perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau secara lebih cepat, sehingga berbagai kendala yang muncul dapat segera diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya.
Kemendagri berharap setiap rupiah Dana Otsus yang dialokasikan bagi Papua dapat direalisasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(haa/haa)