Trump Tangguhkan Pengajuan Visa Imigran Seluruh Dunia, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pemohon visa imigran Amerika Serikat (AS) di berbagai belahan dunia harus menunggu lebih lama untuk menjalani wawancara. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menunda sejumlah jadwal yang sebelumnya telah diberikan kepada para pemohon.
Di balik penundaan tersebut, pemerintah AS tengah menyiapkan pemeriksaan visa yang lebih ketat. Petugas konsuler di berbagai kedutaan dan konsulat AS diwajibkan mengikuti pelatihan global untuk meningkatkan proses penyaringan pemohon, termasuk menilai kemungkinan mereka bergantung pada tunjangan publik ketika berada di AS.
Menurut laporan Financial Times yang dilansir Channel News Asia pada Minggu (30/8/2026), para pemohon tersebut menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa jadwal wawancara mereka ditunda. Mereka akan mendapatkan informasi mengenai jadwal baru pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penundaan jadwal wawancara tersebut terjadi ketika pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi, baik terhadap imigrasi ilegal maupun jalur imigrasi legal. Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump mendorong kebijakan deportasi yang agresif serta memperketat proses penerbitan dan pencabutan visa maupun green card.
Pemerintahannya juga menghadapi kritik karena menggunakan berbagai pertimbangan dalam menilai kelayakan seseorang untuk masuk atau tetap berada di AS, termasuk aktivitas politik dan keterlibatan dalam demonstrasi pro-Palestina. Pemerintah AS menyatakan berbagai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan nasional dan keamanan dalam negeri.
Kebijakan tersebut telah memicu serangkaian gugatan hukum. Pada Jumat lalu, seorang hakim federal AS membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Hakim menilai kebijakan itu melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Langkah pengetatan imigrasi pemerintahan Trump juga mendapat kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif serta dapat mengancam kebebasan berpendapat dan hak atas proses hukum yang adil (due process).
Sejumlah kelompok HAM juga memperingatkan, kebijakan imigrasi yang semakin ketat dapat menciptakan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas di AS. Kekhawatiran terutama berkaitan dengan kemungkinan meningkatnya praktik racial profiling, yakni tindakan menargetkan seseorang berdasarkan ras atau karakteristik etnis.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]