RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
Jakarta, CNBC Indonesia-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Undang-undang Perampasan Aset rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Sidang Paripurna, Kamis (27/8/2026)
Habiburokhman menjelaskan lamanya waktu pembahasan dikarenakan aturan ini sepenuhnya baru, bukan seperti UU KUHAP maupun UU Polri yang hanya mengubah beberapa bagian.
"RUU Perampasan Aset ini baru konsepnya pun baru sehingga perlu waktu untuk menyusunnya," ungkapnya.
Prosedur penyusunan sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Antara lain kunjungan kerja ke daerah hingga pencerahan dari tokoh agama.
Adapun permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana meliputi rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedur masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.
"Rendahnya pemulihan kerugian negara, paling besar yang kembali 20% dari yang rill dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Aset tindak pidana yang dirampas adalah aset yang merupakan barang temuan dan diketahui dari tindak pidana, aset pengganti kerugian dari sebuah tindak pidana, aset alat dan sarana
Habiburokhman menambahkan metode perampasan aset tengah didiskusikan yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam). Kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
"Jadi di dua konsep tersebut akan kombinasikan," imbuhnya.
DPR juga akan melihat keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda. "Komisi III berkomitmen mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat."
(mij/mij)