Penempatan Pekerja Migran RI 2026 di Luar Negeri Tembus 238.000 Orang

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Rabu, 26/08/2026 20:45 WIB
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat kick off SMK Go Global di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan bahwa sekitar 238.000 pekerja migran Indonesia (PMI) sudah terserap sepanjang 2026. Jumlah ini sudah mendekati target pemerintah sebanyak 350.000 PMI hingga akhir tahun ini.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan, penempatan para PMI tersebut dilakukan melalui berbagai skema. Di antaranya lewat skema private to private (P2P), government to government (G2G), hingga penempatan secara mandiri.

"Jadi target kita tahun ini 350.000 ya, mudah-mudahan ini bisa tercapai, (dan juga memberikan) dampak terhadap devisa," ujar dia kepada wartawan di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta Timur, Rabu (26/8/2026).


Dirinya bilang, penempatan PMI ke luar negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat usia produktif. Sebab, Indonesia tengah menghadapi tantangan berupa pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak diimbangi oleh ketersediaan lapangan kerja.

Di sisi lain, sejumlah negara tujuan justru sedang menghadapi aging population sehingga mereka membutuhkan tenaga kerja produktif dari luar negeri. Maka dari itu, pemerintah kini aktif membuka pasar baru di Eropa, Amerika, Australia, serta sejumlah negara Asia.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat kick off SMK Go Global di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia) Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat kick off SMK Go Global di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)

Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin sekadar mengirim tenaga kerja. Lantas, para calon PMI perlu dibekali kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Melihat itu, pemerintah terlebih dahulu melihat job order (permintaan kerja), negara tujuan, serta sektor dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan sebelum menentukan kompetensi dan pelatihan bagi calon pekerja.

"Sehingga diharapkan dari yang sudah kita latih 40.000 tahun 2026 ini semuanya nanti memiliki kesiapan baik dari sisi kesiapan teknis, skill teknis, maupun bahasa, dan juga dari sisi sertifikasi. Sehingga sudah siap untuk ditempatkan bekerja di luar negeri untuk sektor-sektor yang sudah kita persiapkan, jadi ini polanya seperti itu," jelasnya.

Bukan hanya membuka lapangan kerja, PMI juga dapat berkontribusi terhadap perekonomian melalui remitansi. Mukhtarudin menyebut, berdasarkan data Bank Indonesia, nilai remitansi PMI mencapai sekitar Rp 288 triliun sekaligus berkontribusi sekitar 11% terhadap cadangan devisa negara.

Menurutnya, remitansi juga mampu memberikan multiplier effect atau efek berganda terhadap ekonomi daerah asal PMI. Mengingat, daya beli keluarga atau kerabat di daerah asal PMI berpotensi mengalami peningkatan, sehingga mereka dapat menghidupkan aktivitas ekonomi di tingkat lokal.

Terlepas dari itu, pemerintah tetap memprioritaskan aspek perlindungan PMI, baik ketika di luar negeri maupun ketika sudah pulang ke daerah asal. Mukhtarudin juga mengingat masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja cepat di luar negeri melalui jalur non-prosedural yang berisiko berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: S&P Beri Indonesia Kabar Baik, Tapi Ada "PR-nya"