Video
Video: Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla
CNBC Indonesia,
CNBC Indonesia
26 August 2026 10:22
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan oleh jajaran kepolisian di 9 Polda.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 26/08/2026) berikut ini.
Bagikan: