DSI Optimalisasi Ekspor 3 Komoditas US$ 5 M/Tahun, Gini Cara Kerjanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Executive Office Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan, analisis awal yang dilakukan DSI bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya potensi optimalisasi nilai sekitar US$ 5 miliar per tahun untuk 3 komoditas strategis.
Sebagaimana diketahui, DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, DSI memiliki mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai dalam ekspor komoditas strategis Indonesia. Sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI telah mulai beroperasi yang mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Rosan menegaskan, DSI tidak menggantikan fungsi yang telah ada, melainkan melengkapi ekosistem ekspor yang lebih luas dengan memperkuat visibilitas untuk mendukung tata kelola dan pengambilan keputusan yang lebih efektif. Penindakan, perizinan, dan kewenangan regulasi lainnya tetap berada pada kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Namun ingin saya tegaskan bahwa DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang," tegas Rosan di gedung Wisma Danantara Jakarta, Senin (24/8/2026).
Rosan memaparkan, implementasi DSI dilakukan secara bertahap, dimulai dengan integrasi data ekspor nasional dan analitik tingkat transaksi pada komoditas strategis.
Seiring dengan semakin matangnya kapabilitas tersebut, DSI akan secara bertahap memperluas kemampuan pemantauan dan verifikasi melalui pelacakan kapal, validasi negara tujuan, dan rekonsiliasi devisa hasil ekspor, sekaligus terintegrasi lebih erat ke dalam proses ekspor sesuai mandatnya.
Seiring waktu, DSI diharapkan menjalankan peran sebagai perantara tunggal untuk komoditas yang termasuk dalam cakupan mandatnya, dengan tetap menjaga hubungan komersial yang telah ada antara penjual dan pembeli serta memastikan keberlanjutan ekspor.
"Pada akhirnya, tujuan DSI adalah agar nilai ekonomi dari sumber daya alam strategis Indonesia dapat dicatat dan dioptimalkan dengan lebih baik bagi kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(rob/wur)