Heboh Tarif Parkir di DKI, Bos Pengusaha Minta Motor Listrik Kena Nol
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana perubahan tarif parkir di Jakarta kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan penerapan sistem zonasi. Dalam usulan tersebut, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD dan Menteng berpotensi dikenakan tarif parkir lebih tinggi, bahkan disebut memiliki batas atas hingga Rp60.000 per jam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka Rp60.000 tersebut sebagai tarif yang telah diputuskan Pemerintah Provinsi Jakarta. Dia menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarif parkir baru di Jakarta.
Di tengah wacana tersebut, pelaku industri kendaraan listrik meminta pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus untuk kendaraan listrik. Fasilitas parkir gratis dinilai dapat menjadi salah satu insentif nonfiskal untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Ya kalau saya, parkir itu kan salah satu hal yang ada dalam Perpres 55 itu kan insentif yang non-fiskal itu bisa diberikan. Jadi artinya kalau untuk kendaraan-kendaraan yang ICE enggak apa-apa, tapi kalau untuk kendaraan sepeda motor listrik kalau bisa tetap dibebaskan," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi, Senin (28/8/26).
Bagi industri motor listrik, kebijakan parkir tidak hanya berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan pengguna. Kemudahan akses dan lokasi parkir juga dapat menjadi bagian dari pengalaman penggunaan kendaraan listrik di tengah mobilitas masyarakat Jakarta yang semakin padat.
Budi mengatakan fasilitas tersebut sejalan dengan bentuk insentif nonfiskal yang dapat diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik. Menurutnya, manfaat tersebut akan lebih terasa jika kendaraan listrik mendapatkan lokasi parkir yang strategis dan mudah diakses.
"Karena memang insentif yang non-fiskal itu di situ, salah satunya adalah parkir gratis dan ditempatkan parkirnya di tempat yang mudah dijangkau, mudah diakses," ujarnya.
Pemberian fasilitas khusus tersebut juga dapat menjadi pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE). Semakin banyak keuntungan yang diterima pengguna, semakin besar pula daya tarik kendaraan listrik bagi konsumen.
Budi berharap kebijakan parkir tidak menghilangkan salah satu fasilitas yang selama ini dipandang dapat membantu mempercepat adopsi kendaraan listrik. Dia juga mendorong agar fasilitas tersebut diberikan di lokasi-lokasi strategis sehingga konsumen benar-benar merasakan manfaatnya.
"Ya ini permintaan saya gitu supaya nanti masyarakat juga semakin tertarik untuk menggunakan sepeda motor listrik gitu. Parkirnya gratis, tempatnya yang premium dan sebagainya, kira-kira gitu," ujar Budi.
(dce)