UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan kenaikan produksi atau lifting migas nasional dengan mempercepat revisi Undang-Undang Migas untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu bertujuan menciptakan kepastian hukum yang tetap agar investor besar tertarik menanamkan modal di sektor hulu energi, terutama saat menghadapi tantangan geopolitik dunia.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa draf RUU ini memang dirancang untuk mengatasi tren penurunan produksi migas di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan menyesuaikan tata kelola industri dengan konstitusi sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuannya jelas, menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU No. 22 Tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Bambang menilai kendali negara atas pengelolaan migas penting untuk membangkitkan ekosistem hulu migas. Pihaknya yakin bahwa dengan landasan hukum yang lebih kuat, upaya untuk mencapai target produksi minyak bumi akan jauh lebih efektif dibandingkan jika hanya mengandalkan aturan sementara.
"Memang itu tujuannya," jawab Bambang saat ditanya soal tujuan peningkatan lifting migas.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk mempercepat pengembangan produksi hulu migas. Lembaga itu direncanakan menggantikan peran SKK Migas dengan fungsi pengelolaan yang lebih kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"BUK itu pada akhirnya memiliki tugas penting: pertama, untuk menaikkan lifting migas kita, dan kedua, untuk memperkuat ketahanan energi kita. Jadi tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga memiliki fungsi pengusahaan karena dia adalah lembaga pengusahaan kegiatan hulu migas," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Revisi aturan itu dianggap mendesak untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia di tengah fluktuasi pasokan global. Saat ini, draf regulasi tersebut sudah melewati tahap harmonisasi dan ditargetkan bisa disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan Oktober 2026.
"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober, jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai," ungkapnya.
Selain urusan kelembagaan, pihaknya juga mengusulkan adanya Petroleum Fund atau dana pengembangan migas untuk mendukung kegiatan riset energi. Dengan adanya kepastian aturan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki peta jalan yang lebih jelas untuk mendorong pertumbuhan produksi migas secara berkelanjutan.
"Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-Undang Migas, apalagi di tengah kondisi geopolitik yang kita hadapi sekarang. Kondisi tersebut membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat vital dalam memperkuat ketahanan energi, sehingga kami merasa ini harus segera dibahas agar pengembangan sektor migas kita bisa terakselerasi," tandasnya.
(fab/fab)