43.805 Orang Kena PHK, Bos Apindo Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara menanggapi data Kementerian Pekerjaan (Kemnaker) terkait dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data Kemnaker menunjukkan jumlah PHK periode Januari-Juli 2026 tembus 43 ribu orang.
Shinta menilai kasus PHK tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kasus yang terjadi. Dalam hal ini, dunia usaha lebih fokus mencari solusi agar PHK dapat dicegah.
"Kami sekarang sudah tidak mau lihat cuma data, karena kami melihat adalah bagaimana nih solusi antisipasi kita, jangan sampai PHK itu terjadi," kata Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Shinta berargumen PHK merupakan dampak yang terjadi di bagian hilir. Sementara itu, berbagai persoalan yang menyebabkan perusahaan melakukan PHK justru banyak berasal dari sisi hulu.
"Dan yang saya sudah sampaikan berkali-kali, jadi PHK itu cuma di hilirnya, isunya itu banyak di hulunya," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia mendukung penyelesaian berbagai hambatan atau debottlenecking yang dihadapi industri. Ia menilai penyelesaian masalah di hulu dapat membantu mencegah terjadinya PHK.
"Makanya kita debottlenecking ini kita fokus banget, karena banyak PHK itu terjadi karena hulunya tidak bisa diselesaikan. Jadi, saya tidak mau melihat hanya angka, kita mesti melihat bagaimana solusinya, jangan sampai PHK itu bisa terjadi, dan PHK itu selalu adalah opsi terakhir untuk pengusaha, tidak ada yang mau PHK kalau bisa," papar Shinta.
Saat ini, menurut Shinta, sektor industri padat karya menjadi salah satu sektor yang membutuhkan perhatian lebih. Dia melihat industri tekstil dan garmen masih menghadapi berbagai persoalan yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, Shinta juga menekankan industri padat karya sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku serta pasokan gas industri. Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat merembet hingga ke tenaga kerja.
"Tekstil garmen, salah satu yang dari dulu masih menjadi isu. Jadi banyak sekali kalau industri padat karya itu kan kaitan dengan ketersediaan bahan baku, kaitan kepada gas industri, ini kan semua besar, jadi tentunya akan sangat berdampak kalau ini tidak diselesaikan," ujar Shinta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026 tembus 43.805 orang. Angka ini meningkat sebanyak 11.416 dibandingkan periode Januari-Juni 2026 yang sebanyak32.389.
Adapun, jika dibandingkan periode Januari-Juli tahun 2025, angka PHK lebih rendah 15.878, yang mana PHK di periode tersebut mencapai59.683.Data PHK yang dihitung Kemnaker mengacu pada pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dikutip Jumat (21/8/2026).
Dari total angka tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terbanyak. Angka PHK di provinsi Jawa Barat tercatat sebanyak 8.830 orang yang setara dengan 20,16% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.
(haa/haa)