Airlangga Beberkan Nasib Insentif Tax Holiday di 2027

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 13:35 WIB
Foto: Humas Ekon

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membahas nasib perpanjangan insentif tax holiday bagi industri pionir hingga tahun 2027. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko, Jumat (21/8/2026).

Airlangga mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut akan terus dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.


"Ya nanti kita akan terus bahas terkait dengan fasilitas (tax holiday)," kata Airlangga.

Adapun, pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69 Tahun 2024, dari yang semula berakhir pada 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.

Namun, dalam pembahasan Rancangan PMK terbaru, Kementerian Keuangan menilai efektivitas insentif tax holiday cenderung menurun seiring dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT).

Dengan penerapan GMT, pemerintah memerlukan skema insentif pajak baru. Pasalnya, penerapan GMT sebesar 15% dapat secara signifikan mengurangi daya tarik pemberian insentif, termasuk pembebasan pajak perusahaan (tax holiday) jangka panjang.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

ETF Emas Resmi Meluncur, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif Pajak