43.805 Warga RI Jadi Korban PHK, Terbanyak di Jawa Barat
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi dalam periode tersebut.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Angka tersebut menyumbang sekitar 20,16% dari total PHK nasional pada Januari-Juli 2026.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (20/8/2026).
Adapun Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 4.781 pekerja terkena PHK. Selanjutnya, Banten berada di posisi ketiga dengan 4.767 pekerja, disusul DKI Jakarta sebanyak 3.190 pekerja dan Jawa Tengah sebanyak 3.074 pekerja.
5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak:
- Jawa Barat: 8.830 pekerja
- Jawa Timur: 4.781 pekerja
- Banten: 4.767 pekerja
- DKI Jakarta: 3.190 pekerja
- Jawa Tengah: 3.074 pekerja
5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terendah:
- Gorontalo: 40 pekerja
- Maluku: 45 pekerja
- Sulawesi Barat: 57 pekerja
- Maluku Utara: 61 pekerja
- Nusa Tenggara Timur: 82 pekerja
Kemnaker menjelaskan, data tersebut tidak memasukkan pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(wur)