Dulu Verifikasi 200 Hari, Kini 5 Menit: Revolusi Baru Bansos RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengaku telah mempercepat verifikasi pendataan peserta bantuan sosial dengan drastis, hingga hitungan menit saja dari semula berbulan-bulan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang dijabat oleh Muhammad Qodari menerangkan bahwa digitalisasi sistem Perlindungan Sosial mampu menyingkat waktu pendataan penerima bantuan sosial dari 200 hari menjadi lima menit saja.
Qodari menjelaskan bahwa sistem verifikasi berlapis di delapan lembaga yang membuat proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial bisa memakan waktu ratusan hari.
"Sekarang jelas ya kenapa 8 lembaga Kalau satu-satu manual 200 hari, setengah tahun lebih ya. Nah dengan uji coba ini dapat dengan dalam waktu sekitar 5 menit saja, 5 menit saja," katanya saat konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (18/8/2026).
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan untuk pendaftaran masyarakat juga dirancang canggih namun tetap sederhana untuk digunakan.
"Masyarakat hanya membutuhkan identitas kependudukan digital atau IKD Verifikasi wajah. Juga memasukkan nomor PLN Bagi warga yang belum memiliki IKD," imbuhnya.
Menurutnya, Perlinsos Digital menggunakan data dari delapan kementerian dan lembaga sebagai filter kelayakan penerima bantuan. Data ini mencakup data kepemilikan tanah, penggunaan listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan, status kepegawaian, hingga upah.
Kemudian, data itu dicocokkan dengan data desil penduduk yang selama ini menjadi salah satu indikator utama bagi penerima bantuan sosial.
Sistem yang serba digital dalam penyaluran bantuan sosial ini diyakini menjadi solusi untuk penyaluran yang tepat sasaran sesuai hak penerimanya.
"Melalui digitalisasi Perlinsos mereka kini memperoleh haknya Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Qodari menunjukkan uji coba Perlinsos Digital di Kota Surabaya. Dalam uji coba ini, Perlinsos Digital mampu membersihkan data penerima secara signifikan.
"Bayangkan ada sekitar 51.000 kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi Perlinsos, mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial," paparnya.
(haa/haa)