Biasa Terima Rp161 M, Bapanas Minta Tambah Anggaran Rp16 T, Buat Apa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 19/08/2026 18:35 WIB
Foto: Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun untuk menjalankan berbagai program pangan pada 2027. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran reguler Bapanas yang hanya sekitar Rp161 miliar.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, anggaran reguler Rp161 miliar tersebut sudah mencakup gaji dan berbagai kegiatan rutin Bapanas.

"(Rapat Dengar Pendapat/RDP bersama DPR tadi) kita membahas RKAKL 2027. Kita itu anggaran regulernya hanya Rp161 miliar. Itu termasuk gaji dan kegiatan-kegiatan di Badan Pangan. Oleh karena itu kita mengusulkan (tambahan) anggaran sekitar Rp16 triliun," kata Sarwo saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).


Menurut dia, usulan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun tersebut akan digunakan untuk sejumlah program pangan pada 2027. Salah satunya adalah program bantuan pangan, termasuk bantuan beras serta program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Untuk program bantuan pangan di 2027, untuk program SPHP. Ada beras SPHP, ada juga SPHP jagung ya, ada SPHP kedelai," ujarnya.

Selain itu, anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk program penganekaragaman pangan melalui program Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA).

"Kemudian ada sedikit kegiatan kaitan dengan penganekaragaman pangan. Artinya, ke depan itu kita harus bisa memprogramkan bahwa kenyang itu tidak harus nasi. Itu juga ada di situ sedikit untuk program-program substitusi pangan melalui program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman)," jelas dia.

Bapanas juga mengusulkan anggaran untuk pengendalian daerah-daerah rawan pangan serta pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat.

"Juga di sana ada kegiatan untuk pengendalian daerah-daerah rawan pangan. Kemudian juga ada untuk pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat," tuturnya.

Anggaran Bantuan Pangan Turun

Sarwo menjelaskan, usulan anggaran sekitar Rp16 triliun untuk 2027 tersebut lebih rendah dibandingkan anggaran bantuan pangan pada 2026 yang mencapai sekitar Rp17 triliun.

"Itu anggarannya Rp17 triliun untuk 2026. Untuk 2027 berdasarkan data yang ada, itu penerima manfaatnya berkurang. Artinya ada perbaikan ekonomi," ungkap Sarwo.

Pada 2026, bantuan pangan diberikan kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.

"Artinya masyarakat miskin ekstrem begitu ya. Itu jumlahnya ada 33,2 juta keluarga penerima manfaat atau penerima manfaat bantuan beras," jelasnya.

Adapun untuk 2027, Bapanas memperkirakan jumlah penerima bantuan akan berkurang. Hal tersebut dikaitkan dengan perbaikan kondisi ekonomi masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4.

"Untuk 2027 berdasarkan data yang ada, itu penerima manfaatnya berkurang. Artinya ada perbaikan ekonomi ya dari desil 1 sampai desil 4, mungkin naik ke menjadi desil 5 dan seterusnya gitu, sehingga anggaran yang kita usulkan itu sekitar Rp16 triliun," ujar Sarwo.

Namun, Bapanas belum mengetahui secara pasti jumlah KPM yang akan menerima bantuan pangan pada 2027. Sarwo mengatakan pihaknya masih menunggu data dari Kementerian Sosial.

"KPM-nya itu kita secara rinci belum dapat data dari Kementerian Sosial, baru hanya diinformasikan turun," katanya.

Lebih lanjut, usulan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun tersebut telah dibahas bersama DPR. Sarwo mengatakan, DPR pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut, tetapi meminta Bapanas menyampaikan rincian penggunaannya.

"Tanggapan DPR secara prinsip setuju ya, hanya saja beliau minta rinciannya untuk bantuan pangan berapa, beras SPHP berapa, jagung SPHP berapa, kedelai SPHP berapa, untuk gerakan pangan murah berapa," ucap Sarwo.

Ia mengatakan, Bapanas akan menyusun rincian tersebut secara tertulis untuk disampaikan kepada DPR. Pembahasan lanjutan dijadwalkan dilakukan pada 25 Agustus 2026 mendatang.

"Ya secara tertulis. Tadi diminta diusulkan rinciannya secara tertulis. Nanti besok kami susun, karena rencana tanggal 25 Agustus ada RDP lagi," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Pemerintah Genjot Pajak & Biayai 8 Program Prioritas 2027