Subsidi BBM, LPG-Listrik di 2026 Diperkirakan Naik Jadi Rp 227 Triliun

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Selasa, 18/08/2026 15:30 WIB
Foto: Sejumlah kendaraan roda empat mengisi bensin subsidi di Kawasan SPBU, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu, (12/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkirakan subsidi energi hingga akhir 2026 ini diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi subsidi energi rata-rata per tahun selama periode 2022-2025 yang mencapai sekitar Rp 174,73 triliun atau tumbuh 2,5% setiap tahunnya.

Hal ini terungkap dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).

Dokumen Buku Nota Keuangan tersebut memerinci, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg mendominasi dengan rata-rata Rp 104,28 triliun per tahun, sementara rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp70,45 triliun per tahun atau tumbuh 12,9%, didorong oleh peningkatan volume konsumsi, kenaikan rasio elektrifikasi nasional, dan biaya penyediaan EBT yang masih tinggi.


"Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024," bunyi Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).

"Dalam kondisi perekonomian yang normal, subsidi energi dan kompensasi didorong lebih tepat sasaran khususnya masyarakat miskin dan rentan. Namun di sisi lain, penyaluran subsidi energi dan kompensasi saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga peran APBN dalam menjalankan fungsi distribusi masih perlu didorong lebih optimal," bunyi dokumen Nota Keuangan tersebut.

"Oleh karena itu, kebijakan subsidi energi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN yang lebih berkeadilan. Namun demikian upaya mendorong subsidi tepat sasaran tersebut senantiasa memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum yang tepat," imbuhnya.

Dalam jangka menengah, Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat. Harga komoditas energi dibentuk melalui mekanisme pasar sesuai harga keekonomian tanpa intervensi Pemerintah.

"Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit," bunyi isi Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut.

Berdasarkan evaluasi kebijakan tahun 2022-2026, arah kebijakan subsidi energi tahun 2027 difokuskan pada tiga hal, sebagai berikut:

Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan yang berhak memanfaatkan.

Kedua, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan DTSEN yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi. Hal ini sejalan dengan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi yang menargetkan bantuan energi kepada 87 juta pelanggan penerima subsidi listrik dan 66,4 juta pelanggan penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Pemerintah Genjot Pajak & Biayai 8 Program Prioritas 2027