Video:Koperasi Bisa Ambil Kredit Hingga Rp250 M ke LPDB, Ini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto Soedarmono menyebutkan pembiayaan/kredit bergulir yang disalurkan LPDB Koperasi dapat diterima oleh semua jenis koperasi baik koperasi simpan pinjam atau koperasi non-simpan pinjam yang ada di seluruh Indonesia.
LPDB memberikan persyaratan dalam penyaluran pembiayaan dan penggunaan kredit ini untuk modal kerja dan modal investasi senilai Rp 500 juta - Rp 250 Miliar per Koperasi dengan bunga 6,5% per tahun tanpa biaya provisi atau biaya administrasi. Selain itu LPDB juga menyediakan skema pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil 70%; 30% dengan tenor 3-10 tahun dengan metode pembayaran yang dapat disesuaikan dengan model bisnis.
LPDB mendorong pengembangan dan transformasi koperasi sebagai Lembaga economy yang memiliki kegiatan usaha masyarakat dan dijalankan generasi muda atau Gen Z sehingga lebih modern dengan sektor yang lebih beragam.
Diharapkan pengembangan koperasi bisa menjadi menjadi soko guru ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membuka lapangan kerja termasuk melalui Koperasi Tenaga Kerja Migran.
Seperti apa peran LPDB mendorong kemajuan koperasi dan ekonomi RI? selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto Soedarmono dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 18/08/2026)