Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan anggaran belanja perpajakan pada 2027. Nilainya mencapai Rp 632 triliun, naik 9,6% dari proyeksi realisasi pada 2026 senilai Rp 576,4 triliun.
"Melalui pemberian insentif perpajakan, Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," sebagaimana dikutip dari dokumen Note Keuangan beserta RAPBN 2027, Minggu (16/8/2026).
Secara nominal, anggaran belanja perpajakan pada 2027 ini menjadi yang terbesar dalam periode lima tahun terakhir. Pada 2025, estimasi belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 521,52 triliun atau 2,19% terhadap PDB.
Nilai belanja perpapajakan ini konsisten naik dari tahun ke tahun, seperti nilai pada 2025 dibanding pada 2024 yang naiknya sekitar 30,9% karena pada 2024 belanja perpajakan sebesar Rp398,36 triliun atau 1,8% terhadap PDB.
Pada 2025, kenaikan nilai belanja perpajakan menjadi yang tertinggi, sebab pada 2022 senilai Rp 318,4 triliun, dan pada 2023 Rp 352,4 triliun.
Peningkatan nilai belanja perpajakan pada 2025 secara nominal maupun terhadap PDB antara lain dipengaruhi oleh implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024.
PMK itu tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk memperoleh tarif efektif PPN sebesar 11%.
Kebijakan tersebut menyebabkan timbulnya nilai belanja perpajakan yang pada tahun 2025 diestimasi mencapai Rp69,45 triliun.
Selain itu, perubahan nilai belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis perpajakan, arah kebijakan perpajakan, serta tingkat pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan pada 2027 terbesar akan berupa PPN dan PPnBM Rp 413 triliun. Selanjutnya, dalam bentuk PPh Rp 184,6 triliun, bea masuk dan cukai Rp 33,4 triliun, PBB P5L Rp 600 miliar, dan bea meterai Rp 400 miliar.
Apabila dilihat berdasarkan sektor pemanfaatannya, terbesar merupakan industri pengolahan senilai Rp 166,1 triliun, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 70,7 triliun, perdagangan Rp 66,5 triliun, jasa keuangan dan asuransi Rp 58,5 triliun, serta transportasi dan pergudangan Rp 47,6 triliun.
"Tingginya nilai belanja perpajakan pada sektor ini terutama berasal dari fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pembebasan Bea Masuk pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal," dikutip dari dokumen terbaru itu.
Pemerintah juga mengkategorikan empat tujuan belanja perpajakan. Pada 2027, Rp 356,5 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Rp 112,4 triliun untuk mengembangkan UMKM.
Lalu, belanja perpajakan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi pada 2027 senilai Rp 99,6 triliun, dan mendukung dunia bisnis Rp 63,4 triliun.
(arj/arj)