FOTO

Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Rokok Ilegal, Negara Nyaris Rugi Rp8,6 M

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Selasa, 11/08/2026 16:50 WIB

Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di Tanjung Priok. Barang senilai Rp13,31 miliar itu berpotensi rugikan negara Rp8,67 miliar.

1/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat, 7 Agustus 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hasil analisis dan pengumpulan informasi mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Dalam dokumen pemberitahuan barang, muatan tersebut tercatat sebagai pipa dan baja ringan. Petugas kemudian mengamankan kedua kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hasil analisis citra menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan pemeriksaan fisik. Pada Senin, 10 Agustus 2026, petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai alias rokok polos. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp13,31 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,67 miliar. Potensi penerimaan yang hilang terdiri dari cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

7/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut sebelumnya dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, jutaan batang rokok ilegal itu direncanakan dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

8/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

9/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat," ujar Djaka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

10/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Djaka menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan," katanya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

11/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

12/12 Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)