Bos Freeport Blak-blakan Alasan Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan Juni 2026. Adapun, IUPK Freeport saat ini berlaku hingga 2041.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, saat ini permohonan perpanjangan IUPK tersebut masih dalam proses review. Menurutnya, Kementerian ESDM perlu memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum memberikan respons lebih lanjut.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," kata Tony ditemui di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
Tony pun berharap proses perpanjangan IUPK Freeport dapat diselesaikan secepat mungkin. Mengingat, hal tersebut penting karena pengembangan tambang bawah tanah membutuhkan waktu panjang.
"Kalau dari kami ya lebih cepat lebih bagus," ujar Tony.
Dia menjelaskan, meski izin yang ada saat ini masih berlaku hingga 2041, pengajuan perpanjangan IUPK tekah dilakukan sejak pertengahan tahun 2026 karena dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian investasi bagi pengembangan tambang bawah tanah berikutnya. Menurutnya, pengembangan tambang bawah tanah membutuhkan waktu lebih dari 15 tahun. Karena itu, kepastian perpanjangan IUPK diperlukan agar pengembangan tambang dapat berjalan tanpa terganggu oleh batas waktu izin yang ada saat ini.
Selain itu, perpanjangan izin yang lebih cepat juga penting untuk menghindari terjadinya deplesi (penurunan) produksi ketika mendekati 2041.
"Jadi supaya tidak terjadi deplesi di mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," tegasnya.
Mengutip laporan kinerja Semester I-2026 Freeport-McMoRan (FCX), permohonan perpanjangan IUPK telah diajukan pada Juni 2026, setelah sebelumnya FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 mengenai perpanjangan hak operasi tambang hingga sepanjang umur cadangan.
"Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi di wilayah tambang mineral Grasberg hingga akhir masa manfaat sumber daya, melampaui tanggal berakhirnya hak saat ini pada tahun 2041," tulis FCX dalam Laporan Kinerja Semester I-2026, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi di wilayah tambang mineral Grasberg hingga akhir masa manfaat sumber daya, melampaui tanggal berakhirnya hak saat ini pada tahun 2041," tulis FCX dalam Laporan Kinerja Semester I-2026, dikutip Rabu (5/8/2026).
Sesuai ketentuan dalam MoU, FCX akan tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041, kemudian menjadi sekitar 37% mulai 2042. Struktur tata kelola perusahaan, operasi, serta berbagai perjanjian yang berlaku juga akan tetap dipertahankan selama masa manfaat sumber daya tambang.
Adapun, di dalam laporan FCX tersebut disebutkan bahwa Freeport dan PTFI saat ini masih bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.
Freeport menyebut, pengajuan perpanjangan IUPK hingga sepanjang umur tambang ini dilakukan untuk memberikan kepastian keberlanjutan produksi tambang dalam skala besar, sehingga memberikan manfaat untuk para pemangku kepentingan.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan keberlanjutan operasi berskala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan serta memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di wilayah tambang mineral Grasberg yang sangat potensial," tulisnya.
(ven/wia)