Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini menyiapkan revisi peraturan mengenai ketentuan tata niaga dan batasan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Hal itu menyusul adanya isu hambatan ekspor mineral akibat kandungan ikutan LTJ di dalamnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan kajian untuk menentukan besaran kadar unsur yang diperbolehkan dalam produk yang diekspor. Pihaknya memastikan regulasi baru itu akan segera diterbitkan untuk mengurai kendala administratif yang sempat menghambat ekspor mineral.
Hal itu juga seiring dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kementerian ESDM dalam perumusan aturan ekspor mineral. Hal itu nantinya tertuang melalui Permendag No. 6/2026.
"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Penetapan parameter dalam aturan baru tersebut akan mencakup rincian kadar masing-masing unsur kimia serta metodologi pengujian laboratorium. Hal itu diperlukan sebagai acuan bagi surveyor dan Bea Cukai agar memiliki standar verifikasi yang sama dalam proses pengawasan ekspor mineral.
"Revisi Permen iya," tegas Tri menjawab bentuk payung hukum yang sedang diproses oleh pihaknya.
Harmonisasi regulasi tersebut dilakukan secara paralel dengan rencana normalisasi ekspor sejumlah komoditas yang sempat tertahan akibat indikasi kandungan mineral jarang. Kementerian ESDM berkomitmen agar kebijakan hilirisasi tetap terjaga namun tidak merugikan aktivitas perdagangan mineral strategis nasional yang memenuhi ketentuan.
"Besok kalau nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat atau Senin besok ada pelepasan untuk yang ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung LTJ.
Atas itu, pemerintah meyakini akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi aturan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru yakni kandungan LTJ di dalamnya.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]