Video:

Pajak Toko Online Ditunda, Purbaya Singgung Ekonomi Belum Lari Kencang

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
Kamis, 06/08/2026 13:10 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak E-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.

Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 06/08/2026) berikut ini.


Related Videos
Popular Videos