06:21
Video:
Pajak Toko Online Ditunda, Purbaya Singgung Ekonomi Belum Lari Kencang
CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
Kamis, 06/08/2026 13:10 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak E-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 06/08/2026) berikut ini.