Amran Temukan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Mendag Akan Cek Ritel

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 05/08/2026 18:25 WIB
Foto: Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di ritel menyusul sorotan terhadap kandungan produk tersebut.

Adapun pengecekan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kesesuaian kandungan dengan informasi yang tercantum pada produk. Budi mengatakan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk prosedur pelaksanaan pengawasan di lapangan.

"Kami sudah komunikasi ya, kami bersama Bapanas dan juga Kementan, nanti akan ngecek ke lapangan ya, terutama mengenai kandungannya. Nanti bisa kita cek apakah itu sesuai dengan komposisi yang ada, atau sesuai dengan produk yang mereka jual. Ya akan kita cek. Pengawasan," kata Budi saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah perlindungan terhadap konsumen, Budi mengatakan pemerintah akan menunggu hasil pengawasan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"(Perlindungan konsumennya gimana?) Ya kita lihat dulu, seperti apa hasilnya ya. Ya kan ada fungsi pengawasan. Jadi yang akan kita lakukan itu. Kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penarikan beras fortifikasi dari peredaran, Budi menegaskan pemerintah masih akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kita lihat dulu ya, kita lihat, kita harus koordinasi dengan semua K/L (Kementerian/Lembaga)," ucap dia.

Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan mayoritas produk yang diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.

Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).

Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.

Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia bahkan menyebut akan menyurati Kapolri untuk mengawal proses hukum terhadap produsen yang diduga melanggar aturan.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Mentan: Hanya 3 Dari 15 Merek Beras Fortifikasi Yang Penuhi Standar