Ini Alasan Freeport Minta Perpanjangan IUPK Setelah 2041

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Rabu, 05/08/2026 17:47 WIB
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan (FCX) mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026 lalu. Permohonan ini diajukan guna memastikan kelanjutan operasional tambang perusahaan yang berakhir pada 2041 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menyampaikan, pengajuan perpanjangan IUPK oleh PTFI dinilai sebagai langkah yang sangat rasional. Pasalnya, tambang bawah tanah memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tambang terbuka. Terlebih, tambang tersebut berisi mineral non batu bara.

"Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining. Dapat dipastikan dengan investasi besar, tentu PTFI harus memastikan nilai cadangan dan kualitas mineral melalui eksplorasi detail," ungkap Singgih saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (5/8/2026).


Bukan hanya eksplorasi, Singgih menyebut, pengembangan tambang bawah tanah juga memerlukan implementasi teknologi presisi tinggi (high precision technology). High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang bawah tanah dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working).

"Apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi atau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai commissioning production membutuhkan waktu 15 tahunan," jelasnya.

Dirinya bilang, kepastian soal perpanjangan izin operasi menjadi pertimbangan utama untuk memastikan investasi yang dilakukan PTFI membawa keuntungan dalam jangka panjang.

"Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak. Ini pun sama untuk tambang terbuka, seperti batu bara. Cuma mengingat tambang mineral tidak diizinkan untuk menjual raw material lagi, tentu izin operasi akan diiriskan dengan investasi sisi hilir atau smelter yang akan dibangun," terang dia.

Singgih melanjutkan, jika kepastian perpanjangan izin baru diberikan menjelang masa berakhirnya izin yang berlaku, maka ada risiko terhadap keberlanjutan investasi perusahaan. Hal ini tentu dapat menyulitkan PTFI dalam mengembangkan tambang di wilayah operasi.

Pada dasarnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa kepastian logistik menjadi hal terpenting. Mengingat, lokasi tambang berada di wilayah remote. Lantas, jika harus dilakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah tersebut, tentu kepastian izin harus didapatkan dari jauh-jauh hari.

"Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders/perbankan (nasional maupun internasional), dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," tandas dia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Capai 5,29%