Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 motor Harley-Davidson CKD bekas dan 20 rangka bekas asal China melalui modus misdeclaration.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang impor kendaraan bermotor ilegal saat konferensi pers Hasil Penindakan Atas Impor Kendaraan Bermotor Berkapasitas Besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Rabu (5/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China yang tidak diberitahukan secara benar (misdeclaration) dalam dokumen kepabeanan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menganalisis citra pemindaian sinar-X (X-ray) terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Hasil analisis intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya anomali visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam. Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain pengungkapan motor terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Untuk total kerugian, Bea Cukai Tanjung Priok belum bisa memastikan lantaran harus melakukan penghitungan terlebih dahulu dan memastikan barang tersebut akan dimusnahkan atau dijual. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsung industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)