CCTV Soetta Rekam Aksi Pilot Selundupkan Ekstasi & Kelabui Petugas
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan pilot asal Malaysia berinisial MSO terekam jelas oleh CCTV Bandara Soekarno-Hatta.
CCTV tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Senin (4/8/2026).
Dalam rekaman CCTV tersebut, memperlihatkan terduga pilot yang masih mengenakan seragam putih, berjalan seorang diri di area kedatangan Terminal 3 Internasional.
Di area sekitar conveyor belt atau tempat pengambilan barang dari bagasi pesawat, ia kemudian mengambil koper bewarna perak, lalu membawanya bersama dengan tas jinjing hitam.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan, MSO sempat menyelesaikan proses Custom Declaration (CD) lewat website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assesment Officer (RAO).
Pilot sempat diarahkan ke jalur khusus kru pesawat (fast track). Namun, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko, terhadap pergerakan dan profil pelaku.
Berdasarkan analisis, petugas kemudian mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan, seperti yang terlihat dalam video.
Setelah koper berukuran besar diperiksa menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), sejumlah petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pemeriksaan, beberapa petugas terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam koper, termasuk tumpukan pakaian yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket narkotika. Sontak, petugas Bea Cukai pun menempukan beberapa bungkus narkoba dalam jumlah besar.
Selain narkoba, petugas juga menunjukkan botol berisi urine, yang diduga disiapkan tersangka untuk mengantisipasi tes urine mendadak dari maskapai maupun otoritas penerbangan.
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengaku mulai mencurigai isi koper pilot tersebut saat diperiksa menggunakan mesin pemindai X-ray.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 14 bungkus narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam koper.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan satu paket metamfetamin (sabu-sabu) di antara barang pribadi tersangka.
"Selain 14 bungkus (ekstasi), dia pun membawa 4 gram metamfetamin (sabu-sabu), metamfetamin ini ada di tempat barang pribadinya," kata Hengky dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026) lalu.
(chd/haa)