Purbaya Rilis Aturan Penggunaan Dana Abadi Bantuan Internasional RI

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Senin, 03/08/2026 09:30 WIB
Foto: Indonesian AID. (Dok Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait pemanfaatan hasil investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau dana abadi.

Adapun PMK baru ini yakni PMK Nomor 53 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. PMK ini mulai berlaku sejak 29 Juli 2026.

Dalam Pasal 17 PMK tersebut, dijelaskan hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (KPI) dapat digunakan untuk mendukung layanan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).


"Hasil pengembangan dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 digunakan untuk mendukung layanan LDKPI, yakni memberikan hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan tugas dan fungsi LDKPI, mendanai kegiatan operasional LDKPI, dan/atau melaksanakan penugasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17, dikutip Senin (3/8/2026).

Dalam hal masih terdapat hasil pengembangan dana dalam bentuk saldo kas setelah digunakan untuk kebutuhan tersebut, LDKPI diperkenankan memanfaatkannya untuk melakukan optimalisasi kas maupun menambah Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai dana abadi (endowment fund).

Selain mengatur penggunaan hasil investasi, PMK Nomor 53 Tahun 2026 juga mengatur tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional secara menyeluruh.

Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga sistem informasi pengelolaannya.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan bahwa Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat bersumber dari pembiayaan investasi pemerintah, saldo kas LDKPI, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut kemudian dikembangkan melalui mekanisme investasi pemerintah dengan mengacu pada rencana investasi tahunan, rencana jangka menengah dan panjang, serta kebijakan investasi pemerintah.

Penerbitan PMK ini melengkapi pengaturan mengenai LDKPI yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.01/2019.

Aturan lama tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional, namun belum mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi endowment fund.

Sementara itu, PMK Nomor 53 Tahun 2026 melakukan beberapa pengaturan baru seperti pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional yang dilakukan LDKPI dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, sejalan dengan penugasan lembaga tersebut sebagai unit pengelola dana pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Sebut APBN Kuat Tanggung Subsidi Energi Saat Perang