Alasan DPR Dukung Bos BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
Netty menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
"Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah," ujar Netty dalam keterangan tertulis, dikutip dari rilis, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.
Ia pun memandang kebijakan BGN yang mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberhasilan pelaksanaan Program MBG dan perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri.
"Kebijakan ini dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan peternak. Program MBG harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima manfaat maupun bagi para pelaku usaha pangan lokal," katanya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Netty mengingatkan agar implementasinya dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program di lapangan.
Larangan penggunaan barang bersubsidi harus diikuti sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG agar operasional dapur tetap berjalan optimal.
"Larangan menggunakan barang bersubsidi harus diikuti dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak pada terganggunya operasional dapur atau menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak," imbuhnya.
Selain itu, Netty mendorong BGN memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran maupun pengadaan bahan pangan.
"Akuntabilitas adalah kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan yang kuat akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan larangan penggunaan barang subsidi seperti LPG 3 kg (gas melon), beras SPHP, dan Minyakita dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah diperhitungkan sejak awal. Karena itu, ia memastikan aturan tersebut tidak akan mengurangi kualitas maupun porsi makanan yang diterima para penerima manfaat.
Sudaryono menuturkan, barang bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga tidak boleh digunakan dalam operasional dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
(haa/haa)