Konferensi Pers Penindakan Bea Cukai Terhadap Pembawaan Narkotika 26 KG Oleh Pilot di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (31/7).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan narkoba yang diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/7/2026). (Dok DJBC)
DJBC bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg yang dikemas dalam 14 bungkus plastik. (Dok DJBC)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai telah mengendus adanya upaya penyelundupan dari oknum pilot asal Malaysia pada 29 Juli 2026. (Dok DJBC)
"Beberapa waktu yang lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). (Dok DJBC)
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penegakan penyelundupan narkoba tersebut. Hengky menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan atas kedatangan pilot dari Malaysia dengan penerbangan nomor MH-727. (Dok DJBC)
Berdasarkan pemeriksaan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot. (Dok DJBC)
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar. (Dok DJBC)