Mentan Ngamuk! Penggilingan Beras Tipu Masyarakat, 36 Orang Tersangka
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengamuk usai membongkar praktik culas penggilingan beras yang menipu masyarakat, salah satunya yang pendapatannya hingga Rp2 triliun per bulan. Temuan ini merupakan hasil kajian bertajuk Darurat Mafia Beras yang menganalisis mendalam tata niaga beras nasional, dan hingga kini penindakan hukum telah menjerat 36 tersangka.
Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka. Rinciannya terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk turut dicabut. Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka, sementara memasuki 2026 penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil," tegas Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/7/2026).
Temuan Kementerian Pertanian ini menegaskan kembali laporan yang lebih dulu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. "Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp2 triliun, satu Rp2 triliun per bulan," ujar Prabowo saat peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Menurutnya praktik semacam itu bukan lagi bisnis wajar, melainkan sebuah mazhab keserakahan baru yang ia namai serakahnomics, dan menegaskan siap menyita penggilingan padi nakal yang tidak patuh kepada kepentingan negara.
Berdasarkan hasil monitoring Kementan, 39,75% dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diduga melanggar standar mutu atau merupakan bentuk penipuan konsumen. Total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp98 triliun, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
Amran memaparkan bahwa rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat penggilingan. Kelompok ini memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen dari kapasitasnya, lalu mengambil keuntungan berlebih dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi.
Dari total serapan gabah nasional 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan berskala besar dengan kapasitas 20 ton per jam menguasai 40% pasokan gabah nasional atau 25 juta ton per tahun.
Ketimpangan distribusi keuntungan turut terungkap dalam data anggaran ketahanan pangan 2025 senilai Rp144,6 triliun. Dari produksi padi nasional bernilai Rp537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan atau RMU menerima porsi terbesar senilai Rp259 triliun, sementara rantai perdagangan yang panjang dari petani hingga pedagang ritel menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen akhir. Skema ini diproyeksikan menghasilkan margin yang lebih adil dan menguntungkan bagi petani.
(rah/rah)