Anggota Polri di KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka yang ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Provinsi Jawa Tengah Anom Widiyantoro.
Dias bersama ayahnya yang juga ditahan KPK, yakni Lilik Budi Suprianto (swasta), diduga melakukan pemerasan terhadap Anom. Dias juga merupakan ajudan pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan setiap penanganan perkara akan dilakukan KPK secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan pegawai KPK. Hal itu, kata dia, sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," kata Budi.
"Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," sambungnya.
Sementara itu, selain menjadi korban pemerasan, bupati Anom diduga juga melakukan tindak pidana pemerasan kepada anak buahnya dan pihak swasta. Orang kepercayaan bupati yang bernama Mohamad Haris turut diproses hukum.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi.
Anom, Haris, Dias, dan Lilik sudah ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-tertangkap tangan (OTT). Anom (nomor rompi 191) dan Dias (185) akan ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Lilik (193) dan Haris (160) akan ditahan di Rutan cabang C1.
Artikel selengkapnya >>>Â Klik di sini