CLOSE AD
MARKET DATA

Komentar Gubernur Jateng Usai Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
29 July 2026 18:25
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat suara menyusul penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyesali peristiwa tersebut.



"Secara dinas saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali, dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi di kantornya, Semarang, Jateng, Rabu (29/7/2026).

Luthfi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan beserta anggarannya. Gubernur, dalam hal ini, berperan sebagai koordinator dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.

Luthfi mengatakan pihaknya telah melakukan banyak langkah pencegahan korupsi seperti pembekalan kepala daerah melalui retret, hingga menandatangani MoU, pakta integritas, hingga mengumpulkan kepala daerah untuk diberikan pengarahan.

"Tapi ini semua kita kembalikan pada fakta yuridis di lapangan. Jadi barang siapa yang terkait dengan tindak pidana, mau tindak pidana apapun termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi adalah, barang siapanya itu orang, tidak ada institusi," katanya.

"Jadi nggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan siapa? Ya pelaku. Yang memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup atau bukti cukup seseorang yang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK," tambahnya.

Lebih lanjut, Lutfhi juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan ASN. Dia memastikan tidak ada praktik titip - menitip maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Menurutnya, dari gubernur-gubernur sebelumnya juga sudah menerapkan merit sistem di Jateng.

"Sehingga kami tinggal meneruskan, tak tambahi tag line jabatan kita no titip-titip, no jasa penitipan. Tidak ada titip dan tidak ada paket jasa penitipan terkait jabatan," tuturnya. "Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang menindak," tambahnya.

Dia juga menjamin bahwa di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah tidak ada pengisian jabatan melalui titip - menitip, melainkan sudah terstruktur dengan merit sistem. Terutama pegawai, BLUD, hingga BUMD.

Menurut Luthfi, pejabat publik hanya berhak mengambil tanggung jawab, bukan sejumlah uang. Penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan seperti gratifikasi tidak bisa dibenarkan.

Lebih lanjut, menanggapi banyaknya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, menurutnya dia akan mengumpulkan kembali kepala daerah. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Terkait dugaan jual beli jabataan maupun penerimaan dalam kasusu OTT Bupati Pemalang, Luthfi memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

"Nanti tunggu keterangan resmi KPK. Kalau saya ngomong sekarang nanti salah lagi," kata Lutfhi.

Pernyataan KPK

Sampai saat ini belum ada penjelasan detail mengenai kasus yang menimpa Bupati Pemalang Anim Widiyantoro. Tapi Jubir Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ini berkaitan dengan penerimaan atas suatu proyek.

"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek," kata Budi di Gedung KPK, mengutip detikcom, Rabu (29/7/2026).

KPK juga belum menjelaskan proyek yang dimaksud. Temuan itu masih didalami penyeidik saat gelar perkara bersama pimpinan KPK.

"Apakah itu konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek di Kabupaten Pemalang tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," katanya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan OTT Bupati Anom ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli jabatan.

"Selain itu juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.

Diketahui KPK mengamankan 21 orang dalam OTT kali ini. Sebanyak 12 orang di antaranya sudah di bawa ke Jakarta, sisanya masih di Pemalang. Dari kasus ini KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 2 miliar.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kantor Dinas PUPR Disegel!


Most Popular
Features