Dugaan Pelanggaran Debt Collector Kredivo Berakhir Damai

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Rabu, 29/07/2026 14:34 WIB
Foto: Ilustrasi Digital Banking (jcomp / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) di Purworejo, Jawa Tengah, telah diselesaikan oleh Polres Purworejo melalui mediasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kasus ini bermula ketika RW (29), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan karena curiga sang istri, UH (25), sedang bersama pria lain. Polisi lantas mendampingi RW menuju sebuah kos-kosan di Kecamatan Bayan, dan mendapati UH bersama LSH (26), yang belakangan diketahui adalah petugas penagihan pinjaman online.

"Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH," beber Dwiyono dikutip Rabu (29/7/2026).


Hasil pemeriksaan polisi memastikan insiden ini tidak ada unsur pidana, melainkan murni soal utang-piutang di aplikasi pinjaman online. Bahkan, polisi menyebut petugas tiba di lokasi hanya beberapa menit usai UH dan LSH memasuki kamar kos, sehingga dipastikan tak ada tindakan apa pun yang sempat terjadi.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," tutup Dwiyono.

Kredivo dan KrediFazz Buka Suara, Pastikan Usut Tuntas

Meski proses hukum telah rampung, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan investigasi internal perusahaan tetap berjalan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," tegas Indina.

Ia pun meluruskan meski pelaku merupakan pengguna aplikasi Kredivo, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek penagihan sebenarnya adalah produk KrediFazz yang dipasarkan lewat aplikasi Kredivo.

Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto mengatakan, KrediFazz kini tengah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan penagihan ke depan. Petugas yang dilaporkan terlibat pun telah dinonaktifkan.

Pada Kamis (23/7), manajemen Kredivo dan KrediFazz juga memenuhi panggilan OJK untuk memaparkan kronologi lengkap serta langkah penguatan pengawasan ke depan.

"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, dan memastikan tata kelola yang baik," pungkas Anita.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?