CLOSE AD
MARKET DATA

Mengintip Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral di Tanah Air

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
29 July 2026 14:40
Coffee Morning CNBC Indonesia 'Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral'
Foto: Coffee Morning CNBC Indonesia 'Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral'

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri pertambangan mineral nasional menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks. Di antaranya adalah dinamika pasar global, tuntutan peningkatan nilai tambah, penerapan praktik keberlanjutan, serta kebutuhan akan investasi dan inovasi teknologi.

Sejumlah tantangan tersebut menuntut kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan berbagai langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola dan daya saing industri pertambangan mineral. Upaya penguatan ini jelas sangat penting, mengingat sektor pertambangan mineral menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Lantas, salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola di sektor pertambangan mineral adalah membentuk BUMN khusus ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Alhasil, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.

Meskipun sempat menimbulkan perdebatan, upaya pemusatan kegiatan ekspor komoditas tersebut sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Permendag tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan ini sebenarnya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Selain konsolidasi ekspor komoditas, pemerintah juga menaruh perhatian lebih terhadap pemberantasan tambang ilegal. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan pemetaan terhadap lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah Indonesia, mulai dari Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, dan Banyuwangi. Setelah pemetaan wilayah tambang ilegal dilakukan, langkah berikutnya adalah kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dalam bentuk penindakan.

Untuk membahas terkait isu-isu terkini soal tata kelola industri pertambangan mineral, CNBC Indonesia dengan bangga menghadirkan Coffee Morning Mineral & Tambang bertajuk "Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral". Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 30 Juli 2026 di Parle Senayan, Jakarta.

Forum ini akan menghadirkan sejumlah aktor penting di industri pertambangan mineral. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah diskusi interaktif yang mempertemukan regulator dan pelaku usaha hulu migas untuk membahas dinamika industri pertambangan dan mineral di tengah perubahan pasar global, tuntutan peningkatan nilai tambah, serta percepatan transformasi menuju praktik yang lebih berkelanjutan.

Pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.

 

(rah/rah) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Junior Miners Fun Fest 2026 Ajak Anak Belajar Dunia Pertambangan


Most Popular
Features