Ekspor Mineral Tersandera LTJ: 120 Laporan Surveyor Belum Terbit

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 29/07/2026 14:20 WIB
Foto: Dok: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) buka suara atas permasalahan ekspor mineral yang terhambat akibat kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE).

Sebelumnya, FINI mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang digelar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 27 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pelaku usaha, surveyor, aparat penegak hukum, lembaga riset, serta asosiasi pelaku usaha.

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan, rapat tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa ekspor sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, yang sebelumnya tertahan akibat kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif, telah diizinkan untuk kembali melanjutkan pengiriman. Hambatan sebelumnya terjadi karena berbagai persoalan regulasi dan tata kelola, termasuk keterbatasan kesiapan alat serta teknis pelaksanaan pengujian.


Meski begitu, hingga Rabu (29/7/2026), FINI mencatat masih terdapat sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) dari berbagai komoditas pertambangan yang belum diterbitkan. Laporan tersebut berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung, dengan proses yang masih berlangsung di sejumlah surveyor, antara lain Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.

"Industri pada prinsipnya mendukung kewajiban pelaksanaan pengujian dalam rangka pemetaan potensi atau inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun demikian, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam suatu produk hasil pengolahan/pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah klasifikasi produk utama tersebut (yang pada kondisi normal dapat diekspor) menjadi produk yang dilarang untuk diekspor," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, kebijakan ekspor perlu mempertimbangkan identitas produk utama, klasifikasi Harmonized System (HS) Code, kadar unsur yang terkandung, karakteristik mineralogi, serta potensi pemulihan (recovery) yang layak secara teknis maupun ekonomis. Penetapan batas kandungan unsur tertentu juga dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Ia lantas menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian nikel berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching atau HPAL dan Rotary Kiln Electric Furnace atau RKEF, serta sejumlah teknologi lain yang tengah dikembangkan, seperti Oxygen-Enriched Side-Blown Furnace atau OESBF, termasuk Heap Leach, dan teknologi lainnya, pada dasarnya dibangun dengan desain teknologi yang difokuskan untuk mengolah bijih nikel menjadi produk intermediate, seperti Mixed Hydroxide Precipitate, Nickel Pig Iron, Ferronickel, dan Nickel Matte.

Sedangkan, proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang ikut terkandung dalam produk-produk hasil pengolahan/pemurnian nikel tersebut masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknologi maupun keekonomiannya.

Di sisi lain, industri hilirisasi nikel Indonesia masih berusia relatif muda dan saat ini tengah menghadapi tekanan yang berat pada bisnis utamanya. Tekanan tersebut antara lain berasal dari penurunan permintaan dunia, fluktuasi harga, peningkatan biaya produksi dan energi, kenaikan komponen biaya bahan baku utama dan bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri serta beberapa kebijakan yang memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan terkait LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan," kata dia.

Adapun, nilai tambah terbesar dari LTJ memang tercipta setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian. Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong terbentuknya ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan.

Sementara itu, industri pengolahan/pemurnian nikel yang saat ini telah beroperasi dapat diberikan sejumlah pilihan peran. Smelter, misalnya, dapat berfungsi sebagai penyedia bahan baku atau residu awal dengan skema recovery dan insentif yang wajar. Smelter juga dapat didorong untuk melakukan pengembangan ke tahap yang lebih hilir apabila berdasarkan kajian terbukti terdapat manfaat serta keekonomian yang jelas.

"Dengan pendekatan tersebut, industri nikel tidak semata-mata dituntut untuk membangun keseluruhan rantai nilai LTJ secara mandiri. Sebaliknya, pengembangan LTJ dapat dilakukan melalui pembagian peran yang terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kompetensi serta kesiapan masing-masing pelaku dalam ekosistem industri," ujarnya.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Rebutan Dunia, RI Incar Hilirisasi Logam Tanah Jarang