Tok! Gaji Manajer Kopdes dari Pendapatan Usaha Usai 2 Tahun Bekerja

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 28/07/2026 18:30 WIB
Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih di Melawai, Blok M, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk membiayai operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Salah satunya, gaji manajer koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi. Regulasi itu juga akan mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk mekanisme penggajian manajer.

Meski demikian, Ferry belum bersedia mengungkapkan besaran gaji yang nantinya diterima para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


"(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun," kata Ferry saat ditemui di The Westin, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ia menjelaskan, setelah masa dukungan pemerintah berakhir, pembayaran gaji manajer tidak lagi berasal dari APBN. Biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan melalui hasil usaha yang diperoleh.

"Iya, dari pendapatan koperasi," ujarnya.

Ferry mengatakan, dukungan pembiayaan dari APBN pada tahap awal hanya diperuntukkan bagi posisi manajer koperasi. Adapun kebutuhan gaji pegawai lainnya akan dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari kegiatan usaha koperasi masing-masing.

Selain itu, anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dipastikan akan memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan koperasi. Nantinya, anggota berhak menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pemerintah masih mengebut penyelesaian Perpres Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini, dan menjadi payung hukum pelaksanaan operasional koperasi di seluruh Indonesia.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Semester 1 APBN Defisit Rp 196.5 Triliun