Rekening 79 Penunggak Pajak Diblokir DJP, Isi Saldo Rp210,1 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengumumkan pemblokiran serentak terhadap rekening 79 Wajib Pajak pada pekan lalu.
Sebanyak 319 surat permohonan pemblokiran telah diajukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dengan potensi nilai yang diblokir mencapai Rp210,1 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Proses ini ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Menurut Arif, ketegasan terhadap penunggak pajak merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang patuh.
"Pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama dalam proses penagihan. Tindakan ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya," ujar Arif dikutip dari siaran pers di website Ditjen Pajak, Senin (27/7/2026).
Pemblokiran dilakukan melalui penyampaian permohonan kepada 31 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Pemblokiran rekening menurut Ditjen Pajak merupakan tindakan pengamanan atas harta penanggung pajak agar aset tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan maupun memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan namun sedang mengalami kesulitan likuiditas, dapat menghubungi KPP tempat terdaftar untuk berkonsultasi mengenai skema pelunasan utang pajak, termasuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran dapat dicabut setelah penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan sesuai tanggung jawab Penanggung Pajak.
Melalui pelaksanaan tindakan penagihan yang adil, transparan dan sesuai ketentuan, DJP berkomitmen menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui KPP tempat terdaftar sehingga tindakan penagihan aktif lebih lanjut dapat dihindari.
(arj/arj) Add
source on Google