Sudaryono Menggebrak! Pecat 261 Pegawai BGN karena Korupsi-Main Judol

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 27/07/2026 14:41 WIB
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat ditemui di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai menggebrak. Dia mulai bersih-bersih dari tindak korupsi yang terjadi di internal lembaganya, BGN. Hasilnya 261 pegawai BGN dipecat.

"Ini sudah dari dulu, tapi saya yang memutuskan statusnya. Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ungkap Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sudaryono mengatakan bahwa pemberhentian pegawai non-ASN salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin hingga judi online.


"Non ASN (pelanggarannya) judi online, tidak disiplin, ngentit uang," ucapnya.

Selain itu, Sudaryono telah memproses ada temuan 9 orang melakukan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat yang merupakan ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan.

Kemudian, ditemukan 39 orang pelanggaran disiplin ringan yang kemudian akan dilakukan mutasi, demosi, dan akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan.

Sudaryono dengan tegas menyatakan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan abdi negara yang ditugaskan di dapur, sehingga harus bekerja dengan baik dan jujur serta tidak melakukan korupsi.

Salah satu bentuk tindakan korupsi yang dimaksud Sudaryono, salah atu contohnya adalah meminta fee ilegal kepada mitra atau yayasan terkait penyaluran MBG.

"Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Sehingga silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami," kata Sudaryono.

Begitu juga dengan pemilihan bahan makanan yang harus adil dan dinilai dengan objektif, bukan subjektif.

"Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi," jelasnya.

Dirinya tidak akan segan memecat oknum Kepala SPPG yang melakukan pelanggaran korupsi.

"Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum," bebernya.


(ras/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Punya Dapur MBG