Buruh & Pengusaha Bersatu Lindungi Industri Rokok, Warning Soal PHK!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh industri hasil tembakau memperingatkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru. Mereka menilai rencana penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan akan memukul industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswandi, mengatakan organisasinya memiliki 242.242 anggota, dan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Menurutnya, selama ini serikat pekerja telah menyampaikan keberatan ke berbagai kementerian hingga DPR, bahkan rutin mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga kini belum ada respons.
"Maka kami kemarin merencanakan, jika memang 26 Juli ini akan segera disahkan, kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa di Kementerian Kesehatan. Kami sudah memanaskan anggota-anggota kami di daerah-daerah, akan turun ke Jakarta jika memang ini nanti akan disahkan," kata Didik dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo.
Ia menegaskan, buruh tidak menolak regulasi. Namun, kebijakan yang disiapkan pemerintah dinilai justru mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau.
"Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dengan visinya Presiden (Prabowo Subianto), yaitu menambah lapangan pekerjaan, akan tetapi nanti akan menambah pengangguran" ujarnya.
"Sekali lagi kami tidak anti regulasi, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi, tapi lihat pengangguran akan terjadi di industri hasil tembakau ini," sambung dia. Didik bahkan mengingatkan dampak sosial akibat kehilangan pekerjaan akan lebih besar, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
"Kami ingatkan, rasanya tidak ada orang mati ketika merokok, tapi ada orang mati karena kelaparan. Tadi ini rezim kesehatan dan rezim sosial ekonomi, ketika pengangguran tidak ada pendapatan, mereka akan kelaparan," kata Didik.
Pihaknya menolak tiga substansi aturan yang sedang disiapkan pemerintah, yakni penyeragaman warna dan bentuk kemasan rokok, pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.
"Kami menolak secara tegas, kami tidak main-main. Jika memang ini (tetap diundangkan), kami akan mengerahkan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menilai aturan tersebut tidak hanya berdampak terhadap industri rokok, tetapi juga seluruh rantai usaha yang bergantung pada sektor pertembakauan, mulai dari petani, pedagang, hingga industri kreatif.
Menurutnya, aturan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan berpotensi menekan industri legal dan berdampak langsung terhadap tenaga kerja.
"Jadi, kita mengharapkan bahwa tiga aturan ini, secara de facto akan menutup industri legal, dan dampaknya tentu akan ke tenaga kerja, dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang berarti," ujar Sutrisno dalam kesempatan yang sama.
Ia pun meminta pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian, agar tidak menimbulkan benturan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Sutrisno menyebut pernyataan sikap dari berbagai asosiasi ini, ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar mempertimbangkan kembali aturan turunan PP 28/2024 sebelum resmi diundangkan.
Berikut bunyi pernyataan sikapnya:
Kami, mewakili jutaan masyarakat dan kepala keluarga Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan, pelaku usaha, serta pelaku industri kreatif dan periklanan, memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya yaitu penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden agar:
1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Kami setuju melarang anak membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%.
Namun, kami memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8% sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
(hoi/hoi) Add
source on Google