Perang Buat Investor Pusing Cari Tempat Tanam Duit, PFII Siap Tampung?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, investor global kini tengah dirundung ketidakpastian tinggi untuk menempatkan modalnya, demi menggerakkan roda perekonomian.
Penyebabnya ialah perang yang tak kunjung mereda di berbagai tempat, termasuk di Timur Tengah yang justru makin memanas, setelah Amerika Serikat dan Iran kembali saling serang dengan kekuatan bersenjata.
Tingginya kebutuhan untuk tempat aman investasi global itulah yang menurut Purbaya membuat permintaan untuk pengembangan pusat finansial internasional kini semakin tinggi, sehingga Indonesia turut membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
"Kita lihat ketidakpastian enggak hilang rupanya, AS masih serang Iran. Jadi ada demand untuk pusat finansial baru dunia, kita ingin manfaatkan itu," tutur Purbaya di sela konferensi pers APBN edisi Juli di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
"Karena uncertainty lebih tinggi di situlah demand untuk pusat finansial meningkat. Tapi kalau udah tenang semua, udah damai. Kita kan semakin sulit bersaing," tegasnya.
Untuk menarik dana investor global supaya masuk ke PFII, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan yang mampu bersaing dengan pusat finansial dunia lainnya. Salah satu konsep yang dipertimbangkan ialah pajak penghasilan yang dibebaskan hingga 50 tahun.
"Kita membandingkan praktik bisnis di tempat lain yang sejenis dan kita lebih menarik sedikit karena kita masuknya terakhir ini kan kita bersaing sama Singapur, Hong Kong, Dubai dan lain-lain, kalau enggak lebih menarik enggak akan masuk," tegasnya.
Dengan fasilitas perpajakan maupun non perpajakan yang akan ditawarkan pemerintah nantinya, Purbaya percaya diri investor global yang tengah mencari tempat aman untuk menanamkan modalnya bisa memilih PFII, setelah sahnya RUU PFII menjadi UU dalam rapat paripurna DPR 21 Juli 2026.
"Saya pikir dengan proposal seperti itu akan lebih menarik dibanding dengan Dubai, Hong Kong, Singapura," ucap Purbaya.
Pernyataan Purbaya ini pun sesuai dengan penilaian PT Kredit Rating Indonesia (KRI), yang menganggap pengesahan UU PFII berpotensi menjadi langkah strategis dalam memperdalam pasar keuangan nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan aktivitas keuangan internasional.
Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia Syaiful Adrian mengatakan keberadaan pusat finansial internasional dapat membuka peluang bagi peningkatan investasi, diversifikasi sumber pembiayaan, serta pengembangan jasa keuangan bernilai tambah tinggi.
"Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia," ujar Syaiful Adrian.
Menurutnya, pengalaman sejumlah pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa ekosistem keuangan yang terintegrasi dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan pasar modal serta memperluas pilihan pembiayaan bagi dunia usaha.
Syaiful Adrian menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah fundamental ekonomi yang mendukung pengembangan pusat finansial internasional, mulai dari besarnya ukuran ekonomi domestik, basis korporasi yang terus berkembang, hingga kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang masih tinggi.
"Indonesia memiliki pasar domestik yang besar dan kebutuhan pembiayaan yang signifikan. Apabila dikembangkan dengan tepat, PFII dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas alternatif pendanaan bagi sektor produktif serta meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional," katanya.
Selain itu, semakin terintegrasinya Indonesia dengan pasar keuangan global dinilai dapat menjadi modal penting dalam menarik lebih banyak investor dan pelaku industri keuangan internasional.
Meski demikian, KRI menilai keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh pembentukan institusi maupun kawasan finansial, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas implementasi dan konsistensi kebijakan.
"Kepastian hukum, tata kelola yang baik, regulasi yang konsisten, pengawasan yang kredibel, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha akan menjadi faktor utama yang membentuk kepercayaan pelaku pasar," ujar Syaiful Adrian.
Menurutnya, kepercayaan pelaku pasar merupakan fondasi penting agar aktivitas keuangan internasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. KRI juga menilai keberhasilan PFII perlu diukur berdasarkan dampaknya terhadap perekonomian riil.
Dampak tersebut antara lain mencakup kemampuan PFII dalam menarik investasi jangka panjang, memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, meningkatkan kualitas pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional maupun global.
"Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya dilihat dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi sektor riil dan perekonomian nasional secara keseluruhan," kata Syaiful Adrian.
(arj/arj) Add
source on Google