DJP Sedot Rp4,1 M Saldo Rekening Penunggak Pajak Jabar ke Kas Negara

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 23/07/2026 10:30 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan pemindahbukuan saldo rekening penunggak pajak ke kas negara.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya penagihan pajak, beriringan dengan pelaksanaan Pekan Lelang Serentak selama periode 6-11 Juli 2026.


"Pemindahbukuan saldo rekening yang sebelumnya telah disita dan diblokir pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," dikutip dari keterangan tertulis Kanwil DJP Jabar II di website Ditjen Pajak, Kamis (23/7/2026).

Tindakan pemindahbukuan dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai sebesar Rp4.141.565.232.Tindakan ini dilaksanakan melalui bank tempat rekening Wajib Pajak atau Penanggung Pajak disita.

Pemindahbukuan saldo rekening dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati jangka waktu 14 hari sejak penyitaan. Saldo rekening tersebut kemudian dipindahbukukan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi utang pajak.

Adapun untuk barang yang dilelang selama periode Pekan Lelang Serentak hingga21 Juli 2026, telah menghasilkan penjualan aset bergerak berupa dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam 2 gram dengan nilai sebesarRp5.975.900.

Selain itu, telah dilakukan penawaran terhadap dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan total nilai limit Rp424.151.000, namun belum terdapat penawaran dari peserta lelang.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari.

Ditjen Pajak menegaskan, tindakan penagihan merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajaknya secara sukarela.

Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu.

"Kepatuhan pajak tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Jabar II.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025