Penjelasan Lengkap DJP Soal Babinsa-Polri Dampingi Petugas Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 22/07/2026 09:45 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis keterangan resmi ihwal pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri dalam melakukan pendampingan petugas pajak di lapangan.

Dalam keterangan tertulis nomor KT-1/2026, Ditjen Pajak menegaskan bahwa dalam pelibatan ini masyarakat tak perlu resah lantaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.


"Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut otoritas pajak, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak itu, yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ditjen Pajak.

Menurut Ditjen Pajak,⁠ Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditjen Pajak sebatas membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ditjen Pajak


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak